|
|
|
| Sejarah Singkat RSU
Dr. M Harjono, SpOG |
Pada masa pemerintahan Belanda
sekitar tahun 1917, Rumah Sakit Umum Unit Swadana Prof. Dr. M. Harjono S, Sp.OG saat itu
masih berupa Pos Kesehatan dengan keadaan sangat sederhana sekali yaitu dengan dinding
yang terbuat dari bambu dan beratapkan genteng. Saat itu Rumah Sakit dipimpin oleh seorang
dokter dan dibantu oleh 2 (dua) orang tenaga pembantu (mandor) yang masing-masing bertugas
mambantu pelayanan kesehatan dan membantu dokter apabila sewaktu-waktu tugas lapangan
(tourne)
Pada tahun 1930, bangunan tersebut diperbaiki dengan penambahan bangunan zaal
besar, kamar gila dan kamar pengasingan (isolasi) penderita penyakit cacar. Sedangkan
bangunan depan (saat ini poliklinik) masih berupa serambi (teras) yang difungsikan untuk
kamar obat, administrasi, dan penyimpanan minyak tanah.Pada zaman Agresi Militer Belanda II tahun 1948,
demi keamanan para pegawai dan pasien, maka semua dipindahkan ke Rumah Sakit Darurat (saat
ini Gedung SMP Negeri 1 Ponorogo) sampai dengan tahun 1950. Selanjutnya pada tahun itu
juga setelah penyerahan kedaulatan RI oleh Pemerintahaan Penjajahan Belanda, Rumah Sakit
dipindahkan lagi ke Desa Keniten. Selanjutnya dengan terbentuknya Unit Organisasi Dinas
Kesehatan Rakyat Kabupaten Ponorogo, maka pada tahun tersebut Rumah Sakit Umum
Daerah merupakan unit pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Rakyat.
Perkembangan selanjutnya pada tahun 1955, Pemerintah
Daerah mulai membenahi sarana dan prasarana pelayanan kesehatan berupa gedung perawatan
(Ruang Penyakit Dalam) dengan kapasitas 22 tempat tidur. Secara bertahap Rumah Sakit Umum
Daerah sebagai UPT Dinas Kesehatan Rakyat Kabupaten Ponorogo menambah bangunannya antara
lain pada tahun 1962 penambahan lagi 22 buah tempat tidur (saat ini untuk Ruang Bedah dan
Kantor Tata Usaha).
Kemudian pada tahun 1975 menerima bantuan dari APBD I sebagai tambahan ruang
perawatan dan bantuan APBD II tahun 1976 berupa bangunan kamar operasi. Tahun 1981
menerima bantuan crash program (APBN) berupa Gedung Laboratorium, Unit Gawat Darurat
Medis, Ruang Farmasi dan Ruang Radiologi Kecil lengkap beserta peralatannya. Disamping itu
secara berturut-turut menerima bantuan Paket Gedung Rumah Dokter Spesialis Anak dan
Spesialis Bedah dari dana Inpres Kesehatan.
Sejalan dengan usaha peningkatan segi pelayanan kesehatan terhadap masyarakat, maka
berdasarkan Kepmenkes RI Nomor : 51/Menkes/SK/II/1979, Rumah Sakit Umum daerah Kabupaten
Dati II Ponorogo ditetapkan menjadi Rumah Sakit Umum Pemerintah Kelas D dan pada tahun
1988 berubah status menjadi Rumah sakit Kelas C sesuai dengan Kepmenkes RI Nomor :
105/Menkes/SK/II/1988 tentang Penetapan Peningkatan Kelas Beberapa Rumah Sakit Umum
Pemerintah Kelas D menjadi Rumah Sakit Umum Pemerintah Kelas C.
Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Dati II Ponorogo ditetapkan menjadi Unit Swadana Daerah berdasarkan Surat
Mendagri Nomor : 445/3952/PUOD tanggal 6 Desember 1994 setelah sebelumnya diteliti dan
dinilai oleh Tim Pembina Unit Swadana Daerah Tingkat Pusat dan pada perkembangan
selanjutnya Mendagri mengeluarkan Keputusan Nomor : 445.35-540 tentang Pengesahan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ponorogo Nomor 11 Tahun 1992 tentang
Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ponorogo menjadi Unit
Swadana Daerah yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Keputusan Bupati Kepala Daerah
Tingkat II Ponorogo Nomor 1739 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Ponorogo Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Ponorogo manjadi Unit Swadana Daerah.
Mengingat Rumah Sakit belum memiliki nama khusus, maka Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Ponorogo telah mempunyai nama khusus menjadi Rumah Sakit Umum
Unit Swadana Prof. Dr. M. Harjono S, Sp.OG Kabupaten Ponorogo sesuai dengan Keputusan DPRD
Kabupaten Ponorogo Nomor : 06/PIMP.DPRD/2002 tentang Nama Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Ponorogo dan dikuatkan oleh Keputusan Bupati Ponorogo Nomor : 176 Tahun 2002
tentang Penetapan Prof. Dr. M. Harjono S, Sp.OG sebagai Nama Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Ponorogo.
|
| Peningkatan Mutu
Pelayanan Rumah Sakit |
| Mengingat Rumah Sakit Umum
Unit Swadana Prof. Dr. M. Harjono S, Sp.OG Kabupaten Ponorogo belum pernah terakreditasi
dalam 5 Bidang Pelayanan Dasar, maka pada pertengahan tahun 2002 mengikuti pembimbingan
Akreditasi 5 (lima) Bidang Pelayanan Dasar dari KARS Pusat Jakarta dan pada awal tahun
2003 disurvei oleh Tim KARS Pusat, akhirnya pada tanggal 31 Maret 2003 keluar Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : YM.00.03.2.2.376 tentang Pemberian Status
Akreditasi Penuh Tingkat Dasar kepada Rumah Sakit Umum Unit Swadana Daerah Prof. Dr. M.
Harjono S, Sp.OG Kabupaten Ponorogo, dengan demikian maka Rumah Sakit Umum Unit Swadana
Prof. dr. M. Harjono S, Sp.OG Kabupaten Ponorogo telah memnuhi Standar Pelayanan Rumah
Sakit yang meliputi 5 bidang pelayanan yaitu Administrasi Manajemen, Pelayanan Medis,
Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Keperawatan, dan Rekam Medis. Direktur Rumah Sakit Umum Unit Swadana Prof. Dr. M. Harjono
S, Sp.OG dan Masa Kepemimpinannya |
- Dr. Suwarso
- Dr. Susilo
- Dr. R. Mudjiono
- Dr. Harjono Soedigdomarto
- Dr. Soetojo Chirrurg
- Dr. Gandu Djauhar
- Dr. R.S. Sindumanggolo
- Dr. Gatot Karsono
- Dr. Tan Twan Tjai
- Dr. Boedy Kardjono
- Dr. Soemitro
- Dr. Setyo Hartoyo
- Dr. Djoko Setiono
- Dr. H. Goenawan Nambar
- Dr. H. Herdiarto, Sp.OG
|
| Luas Lahan |
Luas lahan yang dimiliki oleh
Rumah Sakit Umum Unit Swadana Prof. Dr. M. Harjono Soedigdomarto, Sp.OG ini adalah 16.659
m2 dengan pembagian pemanfaatannya sebagai berikut :
Luas Bangunan : 5.003,25 m2
Luas Halaman : 11.655,75 m2
|
| Status |
- Kepemilikan
Rumah Sakit Umum Prof. Dr. M. Harjono S, Sp.OG adalah Rumah Sakit Umum Pemerintah Tipe C
milik Pemerintah Kabupaten Ponorogo
- Swadana
Rumah Sakit Umum Prof. Dr. M. Harjono S, Sp.OG sebagai Unit Swadana, diatur dalam Perda
Nomor : 11 Tahun 1992 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Dati II Ponorogo
menjadi Unit Swadana Daerah oleh Mendagri melalui Keputusan Mendagri No. 445.35-540 tahun
1995
- Rumah Sakit Tipe C
Rumah Sakit Umum Unit Swadana Daerah Prof. Dr. M. Harjono S, Sp.OG adalah Rumah Sakit Tipe
C, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 105/MENKES/SK/II/1998 tanggal
15 Februari 1988
|
Wilayah Rujukan
Rumah Sakit Umum Unit Swadana Prof. Dr. M. Harjono S, Sp.OG Kabupaten Ponorogo merupakan
Rumah Sakit rujukan bagi seluruh Puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Ponorogo.Struktur Organisasi
Struktur Organisasi ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 13 Tahun
2002 yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Ponorogo No 112 Tahun 2003 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo
Visi
Rumah Sakit Umum Unit Swadana Prof. Dr. M. Harjono S, Sp.OG Kabupaten Ponorogo harus dapat
manjadi Rumah Sakit rujukan bagi sektor pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta di
wilayah Kabupaten dan sekitarnya
Misi
Menyelenggarakan usaha pelayanan kesehatan yang berkualitas, nyaman, aman, dan terjangkau
oleh masyarakat
Ketenagaan
Rumah Sakit Umum Unit Swadana Prof. Dr. M. Harjono saat ini memiliki tenaga kerja (PNS)
sekitar 250 orang yang terbagi dalam : |
|
| No |
Jenis
Tenaga |
2000 |
2001 |
2002 |
2003 |
Tenaga
medis |
| 1 |
Dokter Spesialis |
8 |
11 |
14 |
18 |
| 2 |
Dokter Umum |
5 |
5 |
5 |
5 |
| 3 |
Dokter Gigi |
1 |
2 |
2 |
2 |
Tenaga
Paramedis |
| 1 |
Paramedis Perawatan |
104 |
106 |
95 |
102 |
| 2 |
Paramedis Non Perawatan |
33 |
46 |
42 |
33 |
| |
Tenaga Non Medis |
62 |
52 |
76 |
90 |
TOTAL |
213 |
222 |
234 |
250 |
|
|
|
|
|